Tak Membawa Surat Non Reaktif Rapid Tes Antigen, Ratusan Mobil Dipaksa Putar Balik

oleh

Lampungpedia.com, B.LAMPUNG – Tiga hari pelaksanaan penyekatan kendaraan dari luar daerah Lampung, yang hendak masuk ke Kota Bandar Lampung di tiga pintu penyekatan pintu masuk yakni di Bundaran Raden Intan, Sukarame, dan Sukabumi sudah 263 kendaraan yang diputar balik. Mereka dipaksa putar balik, karena tidak bisa menunjukkan surat non reaktif rapid tes antigen.

Juru Bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, pelaksanaan kegiatan penyekatan ini dimulai 23 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Selama tiga hari ini, sudah ada 1.169 kendaraan di stop dan 263 kendaraan dipaksa putar balik.

“Ada pun rinciannya untuk di Posko Rajabasa ada 369 kendaraan diberhentikan dan 103 diantaranya dipaksa putar balik. Kemudian di Posko Lematang, ada 400 kendaraan luar diberhentikan dan 80 dipaksa putar balik. Lalu di Posko Sukarame ada 400 kendaraan diberhentikan dan 80 diputar balik,” kata Ahmad Nurizki dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).

Ada pun tujuan diadakannya kegiatan ini, untuk mengurangi atau menghindari penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung, terutama saat kegiatan Natal dan Tahun Baru 2021. “Kegiatan ini difungsikan menyekat pengendara kendaraan pribadi luar daerah, untuk menyiapkan surat rapid tes non reaktif. Jika tidak ada, maka akan dipaksa putar balik kendaraan tersebut dan tidak bisa masuk Kota Bandar Lampung,” ujar Nurizki. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.