Gisel Dan Nobu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video 19 Detik

oleh

Lampungpedia.com, JAKARTAPolda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus video syur. Pascapenetapan tersangka Gisel dan Nobu, pelapor Aby Febrianto Dunggio diperiksa polisi.

“Saya dipanggil juga buat berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan masalah video asusila yang saya laporkan kemarin, yang hari ini saudari GA ditetapkan menjadi tersangka kasus video itu,” kata Febrianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Febrianto menjelaskan pemeriksaan tambahan tersebut berkutat perihal kapasitas dirinya melaporkan kasus tersebut. Dia juga menegaskan pihaknya melaporkan kasus tersebut atas inisiatif sendiri. Langkah itu diambil usai Febrianto menilai peredaran video asusila tersebut meresahkan masyarakat.

“Keterangan tambahan itu berputar di kapasitas saya melaporkan sebagai apa. Saya jelaskan di sini menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia dan saya kembali lagi menerangkan saya mempunyai inisiatif sendiri untuk melaporkan video tersebut karena sudah meresahkan,” jelasnya.

Febrianto kemudian mengomentari soal motif Gisel dan Nobu yang merekam video syur untuk konsumsi pribadi.

“Makanya kita laporkan di UU Pornografi. Kalau di sini ada kesepakatan atau apapun itu kan ini buktinya telah tersebar makanya kita buat laporan kemarin. Sekarang kita tunggu aja langkah-langkah dari kepolisian seperti apa,” terangnya.

Polda Metro Jaya hari ini sendiri telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus video asusila. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.