Lampungpedia. Bandar Lampung – KPU Bandarlampung memutuskan untuk menjalankan putusan Bawaslu dan mendiskualifikasi paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1) malam.
Keputusan ini diambil setelah KPU RI menjawab konsultasi KPU Kota dengan mengirim surat bernomor 16/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021.
Sebelumnya, KPU Bandarlampung memiliki waktu tiga hari terhitung sejak tanggal 6 Januari dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung, juga KPU RI secara virtual Kamis (7/1).
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi keputusan ini dituangkan dalam Putusan KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.
Keputusan ini diambil setelah KPU RI menjawab konsultasi KPU Kota dengan mengirim surat bernomor 16/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021.
Sebelumnya, KPU Bandarlampung memiliki waktu tiga hari terhitung sejak tanggal 6 Januari dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung, juga KPU RI secara virtual Kamis (7/1).
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi keputusan ini dituangkan dalam Putusan KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.(Rls/Red).