Lampungpedia.com Lampung – Gubernur Arinal Djunaidi meminta masyarakat untuk lebih sadar menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Hal itu disampaikan gubernur pasca enam kabupaten/kota di Lampung masuk zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19), Senin (11-1-2021).
Enam kabupaten/kita itu antara lain: Bandarlampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tanggamus.
Gubernur meminta masyarakat lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, meski tidak dalam pengawasan satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Kita harus punya kemauan menerapkan protokol kesehatan dengan penuh kesadaran, tidak harus dipaksa. Jangan karena ada polisi, TNI baru memakai masker, menjaga jarak,” sebutnya.
Menurut Arinal, covid-19 tidak hanya mengancam diri sendiri, melainkan keluarga di rumah. “Kalau yang bersangkutan kembali ke rumah membawa covid, maka yang terancam tidak hanya dia. Tetapi istri, anak, orang tua. Ini yang harus dipahami,” tegasnya.
Gubernur menilai, covid-19 bisa dikendalikan jika seluruh masyarakat lebih sadar dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, Arinal meminta untuk lebih waspada dengan orang-orang yang berasal dari luar Lampung. Terlebih, Lampung merupakan daerah perlintasan.
“Kita minta orang dari luar menjalan protokol kesehatan. Karena pintu kita terbuka dari mana-mana,” jelasnya. (Rls/Red)