Lampungpedia.com, Lamsel – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) disiang bolong, Minggu (17/1/2021), berhasil diringkus.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengungkapkan, sekitar pukul 12.00 wib, pelaku Irwin Adi (16) bersama rekannya RS (DPO) yang merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur, mencoba beraksi di Desa Serdang, Tanjung Bintang.
“Kedua pelaku melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih, tahun 2019 BE 2315 ACH, milik Jevani Andrean (24) yang diparkirkan di kediamannya untuk makan siang di dalam rumah,” Ungkapnya, Senin (18/1/2021).
Kompol Talen menambahkan, dengan cara merusak kunci sepeda motor korban, kedua pelaku berhasil membawa kabur ke arah Jalan Ir. Soetami Tanjung Bintang.
“Saat itu korban sedang didalam rumah mau makan siang, tiba-tiba terdengar suara helm jatuh dan kemudian korban keluar melihat sepeda motornya tidak ada lagi. Lalu korban bersama keponakan korban yang bernama Dilva berusaha untuk mengejar pelaku,” Tambahnya.
Selanjutnya, imbuh Kompol Talen, saat dilakukan pengejaran oleh korban, tepat di depan PT. Pokhpand korban melihat sepeda motornya yang dikendarai oleh pelaku dan kemudian korban menyalip motor tersebut.
“Setelah berhasil mendapati pelaku, motor tersebut di tendang sehingga jatuh dan kemudian korban menangkap pelaku tersebut dan membawa pelaku ke Pos Satpam PT. Pokhpand,” Lanjutnya.
Selang beberapa saat Unit SPK, Sabhara dan Unit Buser yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Nurdin Efendi, langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Puskemas Tanjung Bintang untuk penanganan medis terhadap luka akibat jatuh dari sepeda motor.
“Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Sementara, pelaku laiinnya yang belum berhasil ditangkap, tengah dilakukan pengembangan dan penyelidikan,” Pungkasnya. (Rls/Red)