Site icon Lampungpedia.com

Kesal, Gubernur Berencana Tuntut Media Yang Telah Memberitakan Provinsi Lampung Kurang Efekti Tangani Covid-19

Lampungpedia.com, B. LampungGubernur Lampung  Arinal Djunaidi merasa kecewa dengan insan media dan berencana melakukan penuntutan terhadap pemberitaan SKH Lampung News Paper terkait judul berita”  Provinsi Lampung Kurang Efekti Tangani Covid-19”.

Meski pemberitaan tersebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung serta ditindaklanjuti dengan hasil Pansus DPRD Lampung beberapa waktu lalu, namun Arinal tetap mengklaim telah bekerja maksimal dalam menangani virus dari Wuhan, China.

“Saya merasa kecewa dengan media pers,kemarin rapat paripurna DPRD tidak ada statemen pemprov yang tidak efektif melaksanakan covid-19. Pemprov itu kan saya , Kapolda, Wakapolda, Ketua DPRD itulah isi gugus tugas, saya mohon media pers janganlah diputar-putar,”jelas Arinal, usai rapat koordinasi dengan seluruh Bupati/Walikota di gedung Pusiban, Selasa (19/1).

Saat disinggung jika pemberitaan itu hasil dari Laporan BPK dan Pansus DPRD Lampung, dengan nada tinggi mantan Sekdaprov meminta media mempelajari dulu hasil BPK itu.

“Pelajari dulu jangan anda ngambil itu BPK, itu kan juli , tapi kan tidak ada pemberitaan yang tidak efektif . Bila perlu media nya saya tuntut,”tegas Arinal.

Mengenai tindaklajut dari hasil BPK dan Pansus DPRD Lampung, Arinal menjelaskan jika langkah Pemprov sejauh ini telah melaksanakan Rakor dan kunjungan daerah.

“Anda tiap hari datang tapi tidak tahu, kami selalu rakor kunjungan  daerah, silahkan ketua dprd yang bicara saya sudah agak naik ini,”tandasnya.

Sebelumnya , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Gelar Paripurna, Guna Membahas Laporan Panitia Khusus DPRP Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Penanganan Pandemi Covid19 Bidang Kesehatan dan Kepatuhan Tahun 2020. Senin (18/01)

Diketahui, pada 04 Januari 2021 lalu rapat paripurna DPRP Provinsi Lampung, telah membentuk panitia khusus yang bertugas membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas efektivitas penanganan Covid-19.

Juru Bicara Pansus DPRD Lampung Darlian Pone mengatakan, telah dilakukan penilaian atas kinerja keberhasilan atau tidak berhasilan program pembangunan (Long Form Audit  Report) di provinsi Lampung,

“Terhadap LHP BPK atas kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemprov Lampung, ditemukan 2 dokumen laporan, “Kata Darlian saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK, di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Adapun Hasil Penemuan tersebut sebagai berikut :

1.Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas penanganan pandemi Covid-19  bidang kesehatan tahun anggaran 2020 pada Pemprov Lampung.

2.laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi covid-19 Tahun 2020 pada Pemprov Lampung.

Kemudian, Darlian menjelaskan Anggaran kesehatan intervensi yang belum terliasiasi hingga bulan september 2020.

“Anggaran kesehatan untuk intervensi penanggulangan covid-19 sebesar Rp.194.003.987.223.- per 30 September 2020 baru terealisir 50,78%, “Jelasnya.

Selanjutnya, Pemprov Lampung belum membuat Renops sebagai panduan dalam menyusun kebijakan pedoman dalam penanganan pasien dan belum membuat sekenario/estimasi perencanaan obat, alkes BMHP dalam memprediksi lonjakan kasus.

” Pemprov Lampung belum memenuhi standar pengujian 1/1000 spanduk per minggu sementara per 29 September masih ada 17.000 unit reagen (alat pengujian), “Ucapnya

Lalu, Pemprov Lampung belum melakukan evaluasi atau review terhadap kualitas dan atau system pelayanan penanganan pasien sehingga belum di ketahui apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai standar.

” Pemprov Lampung belum menetapkan target jumlah penduduk yang akan mengikuti tes RT Pcr dan dalam menangani pandemi covid-19 bidang Kesehatan melalui upaya testing pada TA 2020 Belum memadai, “Tandasnya. (Rls/Red).

Exit mobile version