Lampungpedia.com, Way Kanan – Pasangan H. Raden Adipati Surya – Drs. Ali Rahman ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2020 ditetapkan melalui Rapat Pleno terbuka KPU setempat, Kamis (21/1/2021)
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Refki Dharmawan dan diikuti anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Noprisyah Harianto, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto dan Doan Endedi serta dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul, dan Bawaslu Kabupaten Way Kanan.
Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa Penetapan ini sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020.
Ditambahkan Refki bahwa penetapan pasangan calon terpilih tanpa ada gugatan sesuai ketentuan PKPU 5 Tahun 2020 adalah paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU. Dan surat ini sudah diterima KPU dan diteruskan ke Kabupaten/Kota yaitu Surat Panitera Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan Calon terpilih didasarkan pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupaten Way Kanan (Model D-HASIL KabupatenKWK) Nomor 229/PL.02.6-BA/1808/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 dimana Calon Bupati Hi. Raden Adipati Surya, S.H., M.M – Drs. Ali Rahman, M.T dengan Nomor Urut 2 yang diusung Partai Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, PKS dan Hanura memperolehan Suara 177.222.
Selanjutnya KPU Way Kanan pada hari yang sama menyerahkan salinan berita acara penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada DPRD Kabupaten Way Kanan untuk dilakukan Rapat Paripurna.(Rls/Red)