Site icon Lampungpedia.com

Jadi Pengedar Narkoba, Wanita Setengah Baya Diamankan Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Lampungpedia.com, Tubaba – Tim Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat lagi lagi berhasil mengamankan Pengedar Narkoba, yang kali ini ternyata seorang wanita yang berinisial (YU) 40 Tahun Pekerjaan sebagai Ibu rumah Tangga yang beralamat di Tiyuh Panumangan RT 05 Kecamatan Tulangbawang Tengah. Jum’at 05/02/2021

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan S.H mengatakan, Pada hari Rabu Tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 wib anggota Team Reskrim Polres Tulang Bawang , melakukan giat penyelidikan di rumah ASNAWATI di RT 03 Tiyuh Panumangan Baru.

Ketika masuk kerumah tersebut salah seorang perempuan tamu ASNAWATI bernama (YU) 40 Tahun yang langsung menuju belakang rumah dan melemparkan bungkusan ke semak semak dekat pohon pisang, ketika di cek ternyata berisikan narkoba jenis sabu dan timbangan, namun pelaku telah melarikan diri.

Kemudian sat reskrim Tulang bawang menghubungi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, yang langsung ke tempat kejadian dan dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kemudian pada hari kamis tangal 04 februari 2021 jam 13.00 wib ,pelaku (YU) 40 Tahun berikut barang bukti diduga hasil penjualan uang tunai sebesar 4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) Dapat diamankan Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat di kampung/kelurahan Menggala selatan ujung gunung udik(bengkel), Kecamatan Menggala Kota Kabupaten Tulang Bawang, kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan S.H saat diwawancarai mengatakan, Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menemukan barang Bukti Berupa :
– 21 (dua puluh satu)klip plastik warna putih diduga narkoba jenis sabu
– 1(satu)pak plastik bening kosong
– 1(satu)buah timbangan digital warna hitam.
– Uang tunai sebesar 4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
– 1(satu) unit hp lipat merk samsung warna hitam.

Masih dari Kasat Narkoba, dengan ini Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 Milyar, Tegasnya. (Rls/Red)

Exit mobile version