Lampungpedia.com, Lamteng – Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sepakat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kesepakatan itu sebagai mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam beleid itu juga disebutkan bahwa ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diluar dua status itu seperti tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap akan dihapus apalagi pemerintah juga sudah menerbitkan aturan larangan rekrut tenaga honorer melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8.
Namun sangat disayangkan, peraturan itu tidak diindahkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah Ir. Taruna Bifi Koprawi, Ia justro mengangkat Beberapa Pegawai Honorer/Tidak Tetap, Tenaga Kontrak, Tenaga Harian/Upah Harian Kerja tanpa diketahui oleh bawahannya.
Parahnya lagi, belum selesai permasalahan dugaan suap sebesar 25 juta rupiah saat Pengangkatan Pegawai Tenaga Harian Lepas (PTHL) 2020 atas nama drh. Hartono yang melibatkan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Lampung Tengah, kini Ia diterpa
masalah baru, Ia diduga telah memanipulasi data tenaga honorer tahun 2020 (fiktif), Rabu 10/02/2021.
Diantaranya, penjaga malam dinas 4 orang, pesuruh kantor dinas 3 orang, tenaga supir mobil dinas 3 orang, operator bagian keuangan dinas 4 orang, operator bagian umum dinas 5 orang, tukang pembersih pekarangan kantor dinas 2 orang, operator komputer bagian perencanaan 7 orang dan 17 orang pendukung kegiatan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 800/018/SK/D.a.Vl.24/2020 dan Nomor : 800/128/SK/D.a.Vl.24/2020 total anggaran sebesar Rp 540 juta rupiah dengan kode rekening : 5.2.1.02 5.2.1.02.02.
Terpisah, Sumarsono Kepala UPTD Puskeswan wilayah barat (Kalirejo) selaku orang tua dari drh.Hartono saat dikonfirmasi awak media belum lama ini melalui telepon selulernya juga membenarkan bahwa anaknya mulai menerima SK menjadi Pegawai Tenaga Harian Lepas (PTHL) pada bulan Juli 2020 dan Sumarsono juga membenarkan bahwa sejak bulan Juli 2020 hingga Januari 2021 drh. Hartono anaknya belum juga menerima honorium dari dinas peternakan dan perkebunan lampung tengah.
Informasinya honoriumnya dirapel hingga bulan Maret 2021, jadi sampai saat ini belum pernah menerima honorium yang menjadi haknya, pungkasnya.
Dilain pihak, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto saat dikonfirmasi media ini ketika menghadiri sertijab di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Kamis 03/02/2021 mengatakan, tidak boleh ada lagi kepala dinas mengangkat tenaga honorer baru, karena itu tidak boleh “Yaa itu tidak boleh” dan jika hal itu terbukti harus diberhentikan, “Tegasnya. (Rls/Red)