Lampungpedia.com, Nasional – Ada empat gugatan dari tiga daerah yang mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) dari Lampung yang masuk jadwal putusan dismisal atau dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar.
Yakni, gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Kemudian gugatan dua paslon asal Lampung Selatan (Lamsel) yakni Tony Eka Chandra-Antoni Imam dan Hipni-Melin.
Jadwal putusan untuk dua daerah ini pada Senin, 15 Februari 2021 pukul 13.00 WIB di ruang sidang lantai 1 MK.
Selanjutnya, gugatan paslon asal Lampung Tengah (Lamteng) Nessy Kalviya-Imam Suhadi dijadwalkan Selasa 16 Februari 2021 pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, hanya gugatan Paslon asal Pesisir Barat yakni Aria Lukita Budiwan-Erlina yang tidak ada dalam jadwal dismisal ini.
KPU RI mengeluarkan surat untuk KPU Provinsi dan kabupaten kota pada Kamis (11/2) untuk menunjuk satu anggota untuk hadir mendengar secara langsung putusan di MK nantinya.
Kemudian, meminta KPU kabupaten kota segera menetapkan paslon terpilih paling lama 5 hari setelah putusan MK diterima oleh KPU. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
Sementara itu, sidang lanjutan untuk daerah yang tidak diputuskan dismisal dijadwalkan tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti. (Rls/Red).
Sumber: rmollampung