Site icon Lampungpedia.com

Permohonan Tidak Beralaskan Hukum, Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak Gugatan Nessy-Imam Suhadi

Lampungpedia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dari Provinsi Lampung yakni gugatan Pasangan Calon 3 Lampung Tengah Nessy Kalviya-Imam Suhadi.

Dalam amar putusan yang tertuang dalam surat keputusan nomor 1/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang putusan dissmisal.

MK menyatakan eksepsi termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah dan eksepsi pihak-pihak terkait berkedudukan hukum sementara untuk ekspesi dari pemohon tidak beralasan menurut hukum. Maka MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam persidangan yang digelar secara daring pada Selasa (16/02/2021), Ketua Hakim Mahkamah Anwar Usman mengatakan, perihal pokok aduan tentang pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi di 18 kecamatan, MK menyatakan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lampung dan tidak terbukti.

Kemudian pemohon mengajukan keberatan atas putusan Bawaslu Lampung nomor 01/Reg/L/TSM-PB/08.00/XII/2020 ke Bawaslu RI pada 8 Januari 2021. Dan Bawaslu RI dalam putusannya bernomor 08/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2022 yang menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Lampung.

“Karena telah diselesaikan oleh Bawaslu sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas. Lagipula andai pelanggaran itu ada, quod non, pelanggaran tersebut tidak mempengaruhi suara paslon. Dengan demikian permohonan pemohon tidak beralaskan hukum,” ungkap Anwar. (Rls/Red)

Exit mobile version