Lampungpedia.com, Sumut – Perampokan berkedok prostitusi melalui aplikasi ‘Michat’ dibongkar oleh Tim Khusus Anti Bandit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Tekab Reskrim Polsek) Medan Baru. Tiga pelaku diamankan, salah seorangnya wanita.
Kasus ini terungkap, Sabtu lalu (13/2/2021) di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Mereka yang diamankan berinisial MSAS (21), warga Jalan Klambir V Medan, RHN alias Bunga, Perempuan (25) warga Sei Mencirim Medan, dan SP alias Botak (21) warga Gajah Mada Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (18/2/2021) menjelaskan cara pelaku melakukan aksinya. Menurutnya, pertama kali korban (tidak disebutkan namanya, red) melakukan chatingan melalui aplikasi ‘Michat’ kepada pemilik aplikasi atas nama Clarisa. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk datang dan bertemu di Hotel Cherry Garden, kamar Nomor 26 yang berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.
Atas kesepakatan itu, papar Irwansyah, korban datang menemui pelaku. Sesampai di hotel tersebut korban masuk ke dalam kamar Nomor 26 yang telah disepakati. Sesampai di dalam kamar ternyata orang yang ada di dalam kamar tidak sama dengan foto pemilik aplikasi Michat atas nama Clarisa itu.
Pada saat korban masuk ke dalam kamar, lanjutnya, kondisi kamar dalam keadaan mati lampu. Dikarenakan orang yang ditemui korban tidak sesuai dengan foto, akhirnya korban menjelaskan kepada kedua pelaku perempuan untuk membatalkan perjanjian itu.
“Atas pernyataan korban, kedua perampokan yang diketahui bernama Lia dan Bunga tidak mau dan bahkan memaksa korban untuk memberikan uang pembatalan sebesar Rp500.000, namun karena korban tidak mau, akhirnya terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku Lia dan Bunga di kamar tersebut,” bebernya.
Para pelaku, lanjut Irwansyah, melakukan kekerasan terhadap korban dan juga pengancaman. “Dengan terpaksa, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp400.000 kepada pelaku,” terangnya.
Namun, tambahnya, para pelaku tak puas dan kembali melakukan kekerasan kepada korban. Di mana pada saat kejadian tersebut pelaku Bunga langsung merampas satu buah kalung emas milik korban dari lehernya. Setelah mengambil kalung emas, pelaku langsung pergi untuk menjualnya ke Toko Emas di Jalan Sei Sikambing Medan.
“Emas itu dijual seharga Rp2 juta. Kepada korban, para pelaku hanya mengembalikan uang sebesar Rp250.000 dan handphone,” jelas Irwansyah lagi.
Setelah itu, katanya lagi, pelaku membolehkan korban untuk pulang, setelah korban pulang, para pelaku pergi ke Lapangan Gajah Mada Medan dan membagi-bagikan uang hasil penjualan kalung emas milik korban.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Medan Baru datang ke Hotel dan mengamankan pelaku. Petugas juga menemukan uang hasil penjualan kalung emas sebesar Rp700.000 dari pelaku.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rls/Red)