Gelar Aksi Keringanan UKT, Tiga Mahasiswa UBL Dilaporkan Ke Polresta Bandar Lampung

oleh

Lampungpedia.com, Bandarlampung – Pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) melaporkan beberapa mahasiswanya ke Mapolresta Bandar Lampung. Pelaporan tersebut berdasarkan LP B/423/II/2021/LPG Resta Balam 19 desember 202, dengan pelapor Wakil III Rektor UBL, Bambang Hartono.

Laporan tersebut terkait dua hal yaitu dugaan penghasutan yang diatur dalam pasal 160 KUHP dan dugaan pelanggaran Undang-Undang ke Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, ia tak serta merta dan spontan melaporkan mahasiswanya tanpa alasan. Tiga mahasiswanya yaitu Rizky, Sultan, dan Ryeno mewakili sekitar 49 siswa lainnya dilaporkan karena menggelar aksi pada 16 Februari 2021. Mereka menuntut kebijakan penurunan SPP di masa Pandemi hingga 75%.

“Jadi, mereka ini saya tanya mewakili organisasi apa di UBL? Resmi atau tidak, mereka enggak bisa menjawab. Saya tanya ada tanda tangan mahasiswa UBL lain enggak yang representatif, karena mahasiswa UBL ini kan sekitar 5.000-an jadi enggak bisa representatif,” katanya.
Menurut Bambang sejak awal pandemi 2020, pihak Rektorat UBL sudah mengeluarkan kebijakan bantuan keringanan biaya mahasiswa, karena pandemi covid 19. Kemudian untuk semester selanjutnya pada awal 2021, UBL berencana mengeluarkan kebijakan keringanan untuk mahasiswa.

Pimpinan UBL melakukan rapat dan pertemuan dengan perwakilan UKM, BEM dan pihak lainnya, pada 27 Januari 2021, dan hasilnya disetujui oleh seluruh pihak. Hasilnya yakni mencakup pemberian subsidi kuota kepada mahasiswa sebesar Rp.225 ribu yang dialokasikan dengan cara pemotongan biaya SPP Semester Genap TA 2020/2021. Selain itu, apabila mahasiswa memerlukan kebijakan tambahan, UBL juga memberikan ruang kebijakan lain dalam bentuk angsuran dengan besaran pembayaran SPP dan terjadwal sesuai aturan yang ditetapkan UBL, serta kebijakan penundaan atau dispensasi melalui kesepakatan antara penanggung jawab biaya SPP dengan UBL dalam menetapkan jadwal pembayaran.

Selain keringanan SPP dari kampus, pihak UBL juga memberikan form pengajuan bantuan UKT/SPP Semester Genap 2020/2021 yang bersumber dari dana APBN kepada mahasiswa terdampak Covid-19 yang dibuktikan dengan dokumen valid. Bantuan UKT/SPP ini diberikan sebesar Rp2,4 juta/mahasiswa dengan pemotongan langsung ke dalam SPP apabila mahasiswa tersebut dinyatakan lolos.

“Jadi, ada keringanan besarnya SPP. Ada pengajuan untuk keringanan via asuransi. Intinya mahasiswa jangan sampai terlambat kuliah, termasuk ada bantuan mahasiswa bebas SPP Akibat orang tua terkena dampak covid19. Misalnya di PHK,” katanya

Lantas pihak UBL mendapatkan informasi akan ada demo pada 10 Februari 2021 mengatasnamakan keluarga besar mahasiswa UBL, padahal sudah ada rapat keringanan SPP pada 27 Januari 2021. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.