Lampungpedia.com, Bandar Lampung – Senin (12/07/2021) Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara memberikan pengarahan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Apel Pagi Bersama secara virtual yang diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pejabat Administrator dan seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor HM.4.6/175/SET.M.EKON.3/07/2021, Bandar Lampung menjadi salah satu kota yang ditetapkan untuk menerapkan PPKM Darurat yang berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Langkah tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Ida Asep dalam pengarahannya menjelaskan sesuai Instruksi Gubernur lampung No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro bahwa Kota Bandar lampung ditetapkan kriteria situasi pandemi level 4 pada kondisi darurat dan Kota Metro ditetapkan kriteria situasi pandemi level 4 pada kondisi diperketat.
“Untuk kegiatan perkantoran pada Kriteria PPKM Darurat diberlakukan WFH 100 % mulai hari ini, yang dalam hal ini Kantor Wilayah, Bapas Kelas I Bandar Lampung dan Kanim Kelas I Bandar Lampung sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Sedangkan Untuk UPT Pemasyarakatan dapat mengatur Work from Home bagi pegawai yang tugasnya tidak langsung memberikan layanan publik,” ujar Ida Asep
Arahan untuk Kalapas maupun Karutan selama pemberlakuan PPKM Darurat juga disampaikan oleh Ida Asep seperti tidak menerima kunjungan kunjungan dari pihak manapun yang berhubungan langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Seluruh petugas di Lapas dan Rutan untuk tidak melakukan kontak erat dengan WBP guna memastikan kondisi Warga Binaan dalam keadaan steril, Tidak ada pemindahan narapidana antar UPT serta meminta Kalapas/Karutan membuat langkah-langkah pencegahan dan antisipasi menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
Ida Asep berpesan kepada seluruh jajaran baik yang WFH maupun WFO untuk meluangkan waktu guna mempelajari kebijakan penanggulangan pandemi baik dari pemeritah pusat, pemerintah daerah, maupun dari internal kementerian Hukum dan HAM sendiri.
“Jangan sampai terjadi dan melakukan hal-hal yang kontra produktif dengan kebijakan-kebijakan yang telah disampaikan,” jelas Ida Asep.
Menutup arahannya, Ida Asep mengajak seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kesehatan masing-masing baik di lingkungan kerja maupun lingkungan keluarga serta senantiasa mematuhi protokol Kesehatan. (Rls/Red)