Lampungpedia.com, Jakarta – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pencopotan enam Pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, empat di antaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Non Muslim, pada Senin, (21/12/2021). Hal tersebut diperkuat dengan tersebarnya tangkapan gambar Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 172/TPA Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama yang beredar di media sosial.
Empat Dirjen tersebut termasuk di dalamnya adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia, Tri Handoko Seto. Banyak pihak menyayangkan rencana tersebut, satu di antaranya DPP Prajaniti Hindu Indonesia.
Pencopotan yang terkesan sangat mendadak ini disayangkan oleh KS Arsana selaku Ketua Umum DPP Prajaniti Hindu Indonesia. KS Arsana mempertanyakan motif pencopotan empat Dirjen di lingkungan Kemenag oleh Menteri Agama. Mengingat hingga saat ini belum ada alasan jelas terkait pencopotan empat Dirjen tersebut.
“Penggantian yang begitu mendadak ini tentu mengagetkan kita semua. Apalagi sampai hari ini, kita belum mendapatkan informasi detail mengapa empat Dirjen di lingkungan Kemenag RI selain Dirjen Bimas Islam RI diberhentikan dari jabatannya. Bila alasannya tidak disampaikan kepada publik, hal ini dapat dikesankan ada perlakukan diskriminatif di tengah upaya pemerintah mendorong profesionalisme melalui Reformasi Birokrasi,” ungkap KS Arsana, ahli budaya organisasi dan manajemen SDM yang aktif dalam kegiatan sosial keagamaan.
Menurutnya selama satu tahun empat bulan ini, Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI yang dipimpin oleh Tri Handoko Seto tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran hukum, justru sebaliknya banyak terobosan dan program-program yang dijalankan sejalan dengan visi misi Presiden Republik Indonesia.
“Kabar ini tentu sangat mengejutkan kami, mengingat selama ini yang kami pahami Bapak Tri Handoko Seto selaku Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran etika dan hukum selama menjabat. Bahkan menjadi panutan oleh umat Hindu di Indonesia,” ungkap KS Arsana.
Ia juga menyebutkan bahwa Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI memiliki kedekatan dengan umat dan selalu menjalin kerja sama yang baik dengan organisasi Hindu di segala tingkatan guna memberikan pelayanan bagi umat.
“Kami juga melihat bahwa Bapak Tri Handoko Seto adalah pejabat yang dekat dengan umat dan dapat bekerja sama secara harmonis dan sinergis dengan ormas-ormas Hindu dalam memberikan pelayanan kepada umat Hindu,” terang KS Arsana.
KS Arsana juga menerangkan bahwa Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI hari ini telah dapat menjadi contoh pemimpin yang membawa semangat moderasi beragama yang juga menjadi program prioritas dari Kementerian Agama RI.
“Bapak Tri Handoko Seto juga telah menunjukkan kualitas diri sebagai pemimpin yang mendorong moderas beragama di Indonesia. Pemimpin-pemimpin seperti inilah yang harus dimiliki oleh Indonesia guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia seperti yang telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945,” tutup KS Arsana. (Rls/Red)