Lampungpedia.com, Yogyakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI, Komang Sri Marheni menargetkan Standar Prosedur Operasional (SOP) akan rampung pada akhir Juni 2022.
“Kita targetkan selesai pada akhir Juni ini” ungkap Sri Marheni pada Rapat Koordinasi bersama Dirjen Kebudayaan pada Jumat (17/6/2022) di Ruang Sidang I Balai Konservasi Borobudur, Yogyakarta.
Plt. Dirjen Sri Marheni mengungkapkan, SOP akan secara rinci mengatur tentang kegiatan, lokasi, hingga jam operasional aktivitas keagamaan.
“SOP ini akan mengatur kegiatan keagamaan apa saja yang diizinkan, penetapan lokasi, jam operasional, penanggungjawab kegiatan dan lain-lain” sambungnya.
“Ini adalah bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang merupakan komitmen Ditjen Bimas Hindu” sambungnya.
Sebelumnya Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan sebagai Pusat Rumah Ibadah Umat Hindu Indonesia dan Dunia telah ditandatangani empat Menteri dan dua Gubernur pada tanggal 11 Februari 2022.
Hilmar Farid, Dirjen Kebudayaan berpesan agar penyusunan SOP sesuai dan mengacu dengan muatan Nota Kesepakatan yang telah ditanda tangani.
“Pembuatan SOP Pemanfaatan Candi untuk acara keagamaan ini jangan sampai melenceng dari Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani” tuturnya. (Rls/Red)