Pelaku Pemukulan di Acara Orgen Tunggal Berhasil Diringkus Team Tekab 308 Polres Lamteng

oleh

Lampungpedia.com, Lampung Tengah – Team TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Tengah meringkus seorang warga Kampung Putra Buyut yang diduga meninju mata penonton orgen tunggal yang sedang asik berjoget di bawah panggungg hingga memar alias bonyok, Selasa (15/11/2022)

Peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Jumadi alias Telek (41) warga Dusun II Kampung Putra Buyut Kecanatan Gunungsugih, Lamteng, terhadap korban Fansori warga Kampung Buyut Ilir tersebut terjadi di arena hiburan rakyat di Kampung Putra Buyut Jumat, (22/7/2022) sekira Pukul 23.00 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Rabu (16/11/2022).

Menurut AKP Edi Qorinas SH, MH, tersangka telek sempat kabur ke Batam, setelah peristiwa penganiayaan terhadap korban Fansori.

Kasat Reskrim mengatakan peristiwa tersebut bermula dari acara hiburan orgen tinggal, pelaku berjoget diatas panggung. Sementara korban tengah asik bergoyang di bawah panggung.

“Tiba- tiba pelaku turun dari panggung dan langsung memukul mata kiri korban. Akibatnya mata korban mengalami lebam, ” jelasnya.

Tidak terima dengan ulah pelaku yang telah meninju matanya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Namun setelah kejadian kata AKP Edi Qorinas pelaku kabur ke pulau Batam.

Terakhir, berkat informasi dari warga sambung Kasat Reskrim, pelaku Telek diketahui telah pulang dari tanah rantau. Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng yang tak ingin buruanya kembali kabur langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya. “Saat itu tersangka telah kita amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Tersangka Telek di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana, diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.