Lampungpedia.com, Bandar Lampung – Bertebarannya nama-nama tokoh politik & daerah dalam sidang perkara kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (UNILA) bukanlah sesuatu yang harus di kagetkan, pasalnya budaya KKN di Indonesia bukan lagi rahasia umum, apalagi tindakan ini di lakukan oleh elit kekuasaan.
“Biang keladinya korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) ini kan akibat dari privatisasi pendidikan. Penerapan UU Nomor 12 2012 menjadikan pendidikan menghamba pada kepentingan modal. ” Kata Rizki Oktara Putra, ketua EK-LMND bandar lampung.
Yang menjadikan ini ironis ialah, ini terjadi pada sektor pendidikan, Pendidikan merupakan hak dasar yang wajib diperhatikan oleh negara jika kita menginginkan kemajuan dan kesejahteraan.
Namun apabila kita ikuti persidangan sebelumnya, tradisi titip-menitip dalam penerimaan mahasiswa Unila jalur mandiri tersebut sudah di mulai sejak tahun 2010. Seperti yang di ungkapkan wakil rektor III dalam persidangan ketika menjadi saksi terdakwa suap andi desfiandi pada tanggal 23/11/2022 yang lalu.
“Kalau kita lihat secara history, 2010 itukan momen dimana Unila memulai project privatisasi pendidikan tinggi, menjelang di terapkannya UU PT NO 12 Tahun 2012” ungkap dia
LMND adalah organisasi yang punya platfome perjuangan “Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis” sudah sejak awal munculnya UU NO 12 Tahun 2012 ini sampai hari ini LMND selalu meneriakan untuk di cabutnya UU NO 12 Tahun 2012 tersebut, dimana regulasi inilah yang menjadikan pendidikan kita hanya menghamba pada kepentingan modal.
”Sejak kebijakan neoliberalisme merasuk ke dunia pendidikan kita, biaya pendidikan melonjak naik. BPS mencatat biaya pendidikan naik 10 persen setiap tahunnya. Sedangkan ZAP finance menghitung justru kenaikan biaya pendidikan mencapai 20 persen per tahun. Disisi lain, daya beli rakyat yang terus merosot, sebab efek domino dari covid-19 dan sedang tidak stabilnya keamanan global.” tegas ketua lmnd bandar lampung ini.
Sudah seharusnya, momentum ini di jadikan evaluasi bagi pemerintah, untuk meninjau kembali UU PT NO 12 Tahun 2012 tersebut, sebab UU Pendidikan Tinggi membuat Biaya pendidikan yang semakin mahal, mencegat kesempatan rakyat indonesia untuk mengakses pendidikan tinggi dan selain itu juga menjadikan lembaga perguruan tinggi untuk dipaksa mempererat hubungan dengan dunia industri. Tak heran jika kurikulum dan orientasi pendidikan kita semakin “rasa pabrik”
Sejalan dengan itu, menjelang kongres ke IX LMND di Makassar pada tanggal 5-8 Desember 2022, LMND Kota Bandar Lampung, akan menjadikan kasus korupsi unila ini sebagai bahan bacaan dalam rapat pleno kongres IX Makasar guna mendorong kepengurusan terpilih nantinya untuk membuat langkah taktis guna merespon situasi ini.
LMND tidak hanya akan konsisten untuk terus menyuarakan Cabut UU PT NO 12 Tahun 2012 dan UU yang anti pada Rakyat lainya di jalan-jalan, tapi LMND kota bandar lampung melihat perlu juga bagi kepengurusan nasional yang terpilih pada Kongres IX Makasar untuk juga mengambil langkah-langkah secara konstitusional yaitu mendorong untuk menggugat UU PT NO 12 Tahun 2012 di Mahkamah Konsitusi nantinnya.
Salam Persatuan Nasional !!! (Rd)