JAKARTA, Lampungpedia.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Drh. I Ketut Suwendra, M,M mendukung kebijakan penghapusan utang untuk pelaku UMKM, petani, nelayan dan peternak yang diharapkan mampu membantu pemulihan ekonomi masyarakat.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang sudah masuk dalam daftar hapus buku oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kebijakan ini berdampak positif; UMKM, Petani, Nelayan dan Peternak yang terdampak bisa bangkit kembali dan mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” ujar ketut dalam pernyataan tertulis, jumat (8/11).
Ia menuturkan, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam meringankan beban ekonomi masyarakat kecil yang selama ini berperan vital dalam ketahanan pangan dan ekonomi nasional. Hal ini mengingat, petani dan nelayan adalah ujung tombak ketahanan pangan bangsa.
“Dengan meringankan beban utang mereka, kita turut mendukung kesejahteraan dan stabilitas sektor pertanian dan kelautan yang sangat penting bagi negara,” Imbuh Ketut
Ia menyebutkan kelompok petani dan nelayan kecil kerap terjebak dalam siklus utang yang sulit mereka atasi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Para petani dan nelayan kecil itu menghadapi tantangan besar seperti fluktuasi harga komoditas, gagal panen, cuaca buruk, hingga minimnya akses ke teknologi dan modal usaha yang memadai.
“Penghapusan utang adalah solusi konkret yang dapat memberikan ruang bagi petani dan nelayan kecil untuk bangkit dan kembali produktif tanpa beban finansial yang membatasi,” pungkasnya.
Namun demikian Ketut meminta agar kebijakan terbaru ini harus dilakukan pengawasan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru. Artinya jangan sampai “diboncengi” oleh berbagai modus lain seperti adanya modus ingin menghapus berbagai kesalahan penyaluran kredit di masa lalu.
Dengan adanya PP Nomor 47 tahun 2024 ini membuktikan bahwa negara perlu hadir untuk membela kepentingan petani, nelayan dan pelaku UMKM termasuk melakukan pemutihan kredit macet. Namun tentunya hal ini harus dilakukan pengawasan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru” tegasnya.
Anggota DPR RI Dapil Lampung II ini mengatakan, berdasarkan data OJK, kredit macet di sektor pertanian dan perikanan mencapai Rp11,87 triliun pada laporan tahun 2024. Tentu hal ini harus menjadi perhatian pemerintah sebab berbagai temuan BPK RI juga menyatakan bahwa kredit macet itu banyak terjadi akibat diselewengkan karena penyalurannya yang keliru.
“Dari sisi moneter, saya juga melihat pemutihan ini bisa menjadi beban baru bagi dunia perbankan kita dan catatan saya agar program ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha kelas kakap yang dengan berbagai cara agar bisa masuk program pemutihan ini”, lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar pemerintah memberi perhatian serius pada data, sebab menurutnya tidak ada data yang valid mengenai jumlah petani, nelayan dan pelaku UMKM yang menunggak utang di Bank.
“Peran data ini sangat penting agar kebijakan pemutihan utang ini menjadi tepat sasaran, sebagai contoh kredit macet pada sektor perikanan sekitar Rp 186 miliar maka pemutihan kredit macet para nelayan ini harus betul-betul terverifikasi dan valid agar membawa manfaat bagi para nelayan tersebut” terang ketut.
Selanjutnya, ketut berharap agar program pemutihan utang ini memberi manfaat yang besar bagi para petani, nelayan dan pelaku UMKM. Selain program pemutihan utang ini, ke depan pihaknya berharap agar pemerintah dapat membuat kebijakan yang tegas untuk mendukung petani dan nelayan melalui program subsidi usaha tani dan perikanan.
“Atau semacam kredit khusus bagi petani dan nelayan agar sifatnya bisa berkelanjutan dan lebih tepat sasaran kepada para petani dan nelayan seluruh Indonesia” tutup ketut. (Rls).