Harga Gabah di Petani Belum Sesuai HPP Rp 6.500 I Ketut Suwendra Minta Pemerintah Segera Mengambil Langkah

oleh

Lampungpedia.com, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Drh. I Ketut Suwendra, M.M Soroti Harga gabah di Petani masih di bawah HPP (Harga Pembelian Pemerintah) yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 6.500/Kg.

Berdasarkan data Bapanas (Bada Pangan Nasional) per 19 Januari 2025, terdapat 42 kabupaten/kota dengan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani berada di bawah HPP. Harga GKP petani tersebut berkisar Rp 5.000 sampai dengan Rp 6.450 per kilogram (kg).

Dari 42 daerah itu, harga GKP petani terendah berada di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yakni Rp 5.033 per kg atau 22,56 persen di bawah HPP. Kemudian disusul Gianyar di Bali dan Bombana di Sulawesi Tenggara dengan harga GKP petani masing-masing 18,46 persen dan 14,87 persen di bawah HPP.

Politisi asal Lampung ini juga mengaku dalam kesempatan reses terutama di daerah pemilihannya Dapil II Lampung Ketut Suwendra Mendapat banyak keluhan dari petani terkait harga gabah yang belum sesuai dengan HPP (Harga Pembelian Pemerintah).

“Saat mendekati panen raya seperti sekarang ini saya mendapat laporan harga gabah di tingkat petani masih berada di kisaran harga Rp. 5.500/Kg – Rp. 6.000/Kg harga tersebut masih dibawah HPP yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp. 6.500/kg Padahal seharusnya musim panen adalah saatnya petani menikmati hasil”. Ujarnya di jakarta, Selasa.

Ketut Suwendra meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk memastikan benar-benar harga gabah di petani sesuai dengan HPP yang telah ditetapkan sebesar Rp. 6.500/kg.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk memerintahkan Bulog menyerap dan membeli gabah hasil petani dengan harga sesaui HPP”. Tutupnya. (rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.