Lampungpedia.com, Bandarlampung – Tingginya jumlah wilayah tempat resapan air yang disulap menjadi perumahan mewah di Kota Bandarlampung mendapat sorotan serius Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi.
Arinal dengan tegas meminta Walikota Bandarlampung Herman HN untuk meninjau kembali perijinan hunian mewah di daerah resapan air.
“Bandarlampung ini wajib punya hutan kota 30 persen, tapi ini tidak diindahkan. Saya minta walikota mengevaluasi perizinan yang keliru,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Mahan Agung, Senin (8/2/2021),
Arinal mempertanyakan alasan Walikota memberikan ijin pembangunan di daerah resapan air. “Harusnya tempat yang berfungsi sebagai resapan jangan diganggu. Kenapa diizinkan? Itu kan tidak boleh,” tegas Gubernur.
Menyoal lokasi perumahan mewah Citraland, Arinal mengungkapkan, beberapa hari sebelum perumahan Citraland mengalami longsor, dirinya telah memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung untuk meninjau lokasi.
Namun, Dinas yang diperintahkan belum menyampaikan laporan ke dirinya, sudah terjadi longsor. Ini bukti nyata perizinan yang perlu dievaluasi. “Belum ada laporan ke saya, sudah terjadi (longsor),” tutur Gubernur.
Bahkan, menurut gubernur, di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) juga telah diberikan izin. “Tahura itu kan sampai Kemiling. Di sana juga sudah diberikan izin. Padahal Tahura itu kawasan konservasi,” sebut Gubernur.
Karena itu, Gubernur Arinal meminta untuk tidak ada lagi wilayah-wilayah yang merupakan resapan air dilakukan pembangunan. “Saya harap gunung-gunung tidak usah lagi dipapas. Lampung sudah kondusif begini hendaknya kita membuat kebijakan yang sesuai undang-undang,” harap Gubernur.(Rls/Red)