Lampungpedia.com, Lamteng – Dukung program Bupati lampung tengah untuk menjadikan lampung tengah zona hijau Penyebaran covid-19 Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung I Mase Suarjaya menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Senin (15/3/2021).
Anggota Dewan yang Akrab disapa IMS ini menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan covid 19 yang saat ini terus terjadi peningkatan penularannya. Dijelaskan IMS DPRD Provinsi Lampung saat ini telah mengesahkan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19.
“Maka dari itu saya mengimbau kepada kita semua yang hadir disini untuk menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan COVID 19,”ujar IMS
Dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Provinsi Lampung, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.
Dibidang pengawasan Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.
Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
“Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif,” Kata IMS dalam paparannya.
Kepala kampung Banjar Ratu, Hamidi, S.E sangat berterimakasih kepada Bpk I Made Suarjaya yang telah berkunjung ke kampungnya dan telah melakukan sosialisasi perda no 3 tahun 2020.
Kami sangat berterimakasih atas kunjungan dan kegiatan sosialisasi perda yang dilakukan bpk IMS, dengan ini harapannya warga kami bisa lebih patuh terhadap protokol kesehatan” (Rls/Red)