Kepala SMP 2 Seputih Raman Diduga Kuat Korupsi Dana BOS Tahap Terakhir 2020

oleh

Lampungpedia.com, Lamteng – Kepsek SMPN 2 Seputih Rama diduga kuat korupsi dana BOS tahun anggaran 2020, senilai puluhan juta rupiah, Sabtu (1/5/2021)

Bantuan dana oprasional sekolah tahun 2020 yang dikucurkan dari kemendikbud untuk sekolah SMP negri 2 seputih Raman membuat kepala sekolah setempat khilaf.

Ditahap yang terahir Ektrakukuler senilai jutaan rupiah dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Anehnya Dimasa Pademi Covid-19 yang sedang melanda di negri kita yang mana himbauan dari pemerintahan bahwa kegiatan kegiatan di sekolah itu ditiadakan namun anggaran untuk Ektrakukuler di smp tersebut ditahap akhir menganggarkan cukup besar namun anggaran tersebut tidak di pakai dan ini patut diduga anggaran tersebut trindikasi korupsi .

Serta anggaran untuk biaya prawatan sekolah untuk tahap tetahir dengan nilai besar puluhan juta namun terlihat jelas tidak ada sama sekali

Namun hal itu diduga kuat dijadikan lumbung lahan korupsi oleh kepala sekolah SMP negri 2 seputih Raman I Gusti Made Griyana

Saat dikonfirmasi kepala sekolah tersebut tidak pernah ada di tempat, untung nya kami mengonfirmasi salah satu guru yang tak mau di sebut namanya itu bersedia memberikan sedikit keterangan bahwa tahun 2020 bahwa kegiatan tidak ada mas ,, dan perawatan sama juga soal cat dll padahal anggaran nya kan ada ,, dan saya dengar bahwa pak kepsek ini ada yang bak up dia katanya sih wartawan 3 orang sering kesekolahan mas . Ujar ke awak media.

ini sudah ada jenis barang untuk ucapan selamat datang yang berupa alat elektronik , iya mas itu tahun ini , kan anggaran tahap pertama sudah cair , Ujar kepada awak media .

Diduga kuat SMP negri 2 seputih raman menjadi ajang lumbung korupsi oleh kepala sekolah tersebut dari hasil investigasi laporan dana bos mereka sudah mencairkan dana tersebut namun terbukti disekolah fiktip dan banyak kejanggalan tidak sesuai anggran pelaporan operator dana bos sekolah tersebut maka dengan ini kepada pihak kepolisian dan instansi yang terkait bisa memanggil dan dipriksa terkait pemberitan dan laporan tersebut . (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.