Lampungpedia.com, Jakarta – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila Minggu, (21/08). KPK Menjelaskan kronologi OTT terhadap Karomani dkk, hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu.
Dihimpun dari Detik News, Kombes Asep mengatakan kegiatan OTT terhadap Karomani dkk dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah Mualimin (ML) selaku dosen, Helmy Fitriawan (HF) selaku Dekan fakultas Teknik Unila, Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah Karomani, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Adi Triwibowo (AT) selaku ajudan KRM. Dalam penangkapan di Bandung itu, KPK juga mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
“Sedangkan AD (Andi Desfiandi), swasta ditangkap di Bali,” ucap Asep.
Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).
“Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024,” tambahnya.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta. (Rls/Red)