Ratusan Pegawai Hotel Grand Inna Bali Beach di PHK Sepihak Ngadu ke Nyoman Parta

oleh

Lampungpedia.com, Gianyar– Mungkin seperti di sambar petir, begitulah gambaran cerita Made Sudana pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach yang secara tiba-tiba di PHK.

Sudana bersama 280 pekerja lainnya meyampaikan keterkejutan diundang mendengarkan sosialisasi dari manajemen PT Hotel Indonesia Natour (HIN) sebagai pihak pengelola hotel hari ini, Senin, 25 Juli 2022.

Dalam undangan itu, Sudana mengaku pihak manajemen menyampaikan bahwa seluruh pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach yang berjumlah 380 telah di PHK.

“Tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK,” kata Sudana yang mengadukan nasibnya ke Anggota DPR RI dapil Bali, I Nyoman Parta di Rumah Aspirasi, Senin (25/7/2022) bersama ratusan pekerja lainnya.

Sementara itu, Nyoman Parta setelah mendapatkan aduan dari para pekerja merasa geram dengan perilaku manajemen Hotel yang terkesan sewenang-wenang dengan para pekerja.

“Mereka mengadukan PHK ini kerumah Aspirasi. Saya akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali,” tegas Parta.

Terlebih menurut Parta, PT HIN sebagai pengelola Hotel Grand Ina Bali Beach merupakan perusahaan plat merah yang seharusnya mampu memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya.

“Lebih-lebih perusahan itu adalah BUMN. Ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang,” berangnya.

Parta juga mengaku terkejut adanya keputusan itu, padahal menurutnya dua bulan lalu, tepatnya tanggal 25 April, sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT HIN Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach.

Adapun keputusannya merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepatan sebagai berikut:

  1. Mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai.
  2. Pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekruitmen.

“Sekali lagi merumahkan bukan mem-PHK,” jelas Legislator asal Desa Guwang Gianyar Itu.

“Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di PHK,” tutupnya. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.