Lampungpedia.com, Bandar Lampung – Provinsi Lampung saat ini menempati urutan Kedua (2) jumlah kematian tertinggi Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data yang dikutip dari Satuan Tugas Covid-19 Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Kementerian Kesehatan, Minggu (11/4/2021), Provinsi Lampung berada diurutan kedua dengan tingkat kematian sebesar 5,4 persen, berada satu tingkat dibawah Provinsi Jawa Timur dengan tingkat kematian 7,2 persen. Menanggapi hal tersebut, Cipayung Plus Lampung, terdiri dari DPD IMM Lampung, PKC PMII Lampung, BADKO HMI Sumbagsel, Korwil Sumbagsel PP GMKI, KOMDA PMKRI Sumbagsel, PW KAMMI Lampung, PD GMNI Lampung, PD KMHDI Lampung dan HIKMAHBUDHI Bandar Lampung Menyampaikan Bela sungkawa kapada seluruh keluarga korban dan mempertanyakan keseriusan Gubernur Lampung dalam menangani Covid-19 hinga Lampung dicatat atas rekor buruk tersebut.
Ketua PD KMHDI Lampung Agung Nugroho mengatakan, “tingkat kematian tertinggi Covid-19 kedua terbesar secara Nasional ini menunjukkan bahwa Gubernur Lampung tidak serius mengatasi persoalan Covid-19, baik melalui pencegahannya maupun penanggulangannya. Jika tidak diatasi segera mungkin akan sangat merugikan masyarakat dan jaminan kesehatan masyarakat terancam, ujarnya.
Selain itu, hal senada juga disampaikan Ketua-Ketua OKP yang tegabung dalam Cipayung Plus Lampung. Rekor ini merupakan dampak dari kurang serius dan transparannya informasi dalam penanganan Covid-19. Padahal Sesuai SE Menkominfo No. 2 Tahun Tentang Percepatan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota memuat berbagai informasi yang harus disampaikan terkait pencegahan, pemulihan secara fisik pasien dan keluarga pasien, serta pemulihan ekonomi. Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik, artinya harus ada informasi yg mudah untuk diakses. Lebih jauh dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana informasi mengenai laporan keuangan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Keterbukaan informasi ini menjadi penting agar kebijakan itu bisa dipertanggung jawabkan dan dapat dikontrol oleh masyarakat dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan good government dan e-Government.
“Sederhana, kalau Gubernurnya tidak acuh dalam mengurusi Covid-19, tidak mungkin Provinsi Lampung menempati urutan kedua tingkat kematian tertinggi secara nasional”. (Red)