Lampungpedia.com, Bandarlampung – Satu pengendara sepeda motor tertangkap basah membuang narkoba jenis sabu saat petugas Satlantas Polresta Bandarlampung melakukan pengaturan lalu lintas di Tugu Radin Intan, Kamis (4/1/2021).
Pengendara yang berinisial DN (35) diamankan petugas yang dipimpin oleh Aipda Irsan Sani Simbolon dan Bripka Eko Apridona. Pada saat itu, DN tampak mencurigakan.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, AKP Rafly, menjelaskan bahwa Bipka Eko Apridona langsung menghentikan pengendara yang tidak memiliki plat nomor kendaraan tersebut.
“Jadi Ketika sedang bertugas Bipka Eko melihat salah satu pengendara motor dari arah natar menuju panjang melintasi pos Tugu Raden Intan dengan tidak menggunakan plat nomor kendaraan, kemudian dia langsung memberhentikan kendaraan ke samping pos Tugu Raden Intan,” ujar AKP Rafly.
ketika sedang diperiksai surat -surat kendaraannya oleh Bripka Eko Apridona, tersangka yang berinisial DN 35 tahun yang berprofesi sebagai buruh menghindar dan membuang sesuatu.
“Ketika itu kita lakukan pemeriksaan terhadap surat-surat motor dari tersangka namun pengendara menghindar ke balik pos polisi dan membuang bungkusan kecil yang diduga sabu sebanyak 1 paket kecil siap pakai,” lanjutnya
Naas, hal tersebut pada saat yang bersamaaan diketahui oleh Aipda Irsan Sani Simbolon, dan pengendara tersebut langsung diamankan.
“Langsung kami amankan tersangka ke pos polisi tugu raden intan bersama BB satu paket kecil siap pakai yang di duga shabu,” ungkapnya
AKP Rafly menuturkan dari hasil pemeriksaan didapatkan barang-barang bukti guna dilakukan pengembangan kasus dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Bandarlampung.
“Barang bukti yang kita dapat yakni 1 buah paket kecil siap pakai yang diduga sabu, 1 unit R2 honda pro GT R warna mohitam, 1 unit HP OPPO warna biru, 1 buah casan hp, 1 buah dompet berisi ktp sim A kartu indomaret, ATM BNI,” tutup AKP Rafly. (Rls/Red)
1 thoughts on “Kepergok Membuang Sabu, Seorang Pengendara Sepeda Motor Diamankan Satlantas Polresta Bandar Lampung”