3 Pelaku Pengeroyokan di SPBU Campang Raya Berhasil Diringkus Polresta Bandar Lampung

oleh

Lampungpedia.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap pengeroyok Didi Ferdian warga Jl. Untung Suropati, Labuhan Ratu Bandar Lampung. Diberitakan sebelumnya, Didi Ferdian dikeroyok hingga tewas didepan SPBU Campang Raya, Kec. Sukabumi Bandar Lampung pada Jum’at (08/01) lalu.

Dalam penyelidikan polisi, terdapat enam orang terduga pengeroyok Didi yang berhasil teridentifikasi. Dari keenam orang tersebut, tiga pelaku diantaranya sudah diamankan oleh Polresta Bandar lampung.

Ketiga pelaku tersebut adalah Imam, (24) dan Ridwan (28) warga Kedamaian serta M. Ridho (27) warga Kota Sepang. Sementara 3 pelakunya inisial OJ, IW dan AD masih dalam pengejaran aparat polisi.

Dalam pemeriksaan sementara, OJ sendiri kemudian diduga sebagai otak atau aktor utama pelaku pengeroyokan.

Motif para pelaku melakukan pengeroyokan diceritakan karena masalah sepele, korban sebelumnya hampir menyenggol salah satu pelaku. Pelaku yang sebelumnya sedang nongkrong di lampu merah Campang Raya sambil minum – minum kemudian mengejar korban yang membonceng Gita Safitri dan langsung melakukan pengeroyokan.

“Motifnya sementara karena (kesal) hampir diserempet, tetapi ada juga perampasannya masih kami dalami, tapi actus reus (kejahatan yang dilakukan) dan mens rea (sikap batin pelaku) sudah tergambarkan,” papar Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Ganda M. Saragih, Selasa (12/01). Dikutip dari lampost.co.

Kemudian korban dipukuli dengan tangan kosong, kursi, kayu dan batu. Korban sempat melarikan diri tetapi terjatuh dan akhirnya meninggal dunia didepan SPBU Campang Raya.

Imam dan Ridwan mengaku pada polisi melakukan pemukulan pada wajah berulang kali, sementara M. Ridho memukul korban dibagian wajah dan kepala berulang kali.

Dari keterangan ketiganya juga, diketahui jika pelaku OJ juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kayu dan batu. OJ juga kemudian merampas tas dan HP kawan wanita korban, Gita. Namun rampasannya tersebut ditemukan polisi pada pagi harinya.

Mereka juga mengaku hanya diajak oleh OJ dan tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Namun begitu mereka tidak mengelak jika mereka telah turut bersama – sama melakukan pemukulan.

“Saya diajak OJ, ia saya juga ikut mukul dan waktu itu kami habis minum vigur, si cewek (Gita) sempat saya tampar juga,” kata Imam, salah satu pelaku.

Para pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun dipenjara karena akan dijerat dengan pasal 365 ayat (3) dan 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, disertai penganiayaan secara bersama. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.