Lampungpedia.com, Bandar Lampung – Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah, kembali menegaskan tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan Bawaslu mendiskualifikasi paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Hal itu ditegaskan Khoir (sapaan akrabnya,red) menanggapi laporan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Menurutnya, sidang dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara live. Sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai sendiri fakta persidangan. “Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan. Penanganan Pelanggaran TSM dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara live jadi semua proses persidangan bisa dilihat oleh semua masyarakat, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan Bawaslu,” katanya, Senin 18 Januari 2021.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) telah melaporkan Bawaslu ke KPK atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi, Jumat (15/1). Sekretaris KRLUPB Aryanto Yusuf mengatakan yang mendasari pihaknya melaporkan karena keputusan Bawaslu mendiskualifikasi Paslon 03 Pilwalkot Bandarlampung 2020 Eva-Deddy tidak mencerminkan konstruksi hukum yang sebenarnya. (Rls/Red)