Putusan Sudah Final, DPRD Kota BandarLampung Segera Gelar Sidang Paripurna Pelantikan Eva-Deddy

oleh

Lampungpedia.com, Bandarlampung – DPRD Kota Bandarlampung akan segera menggelar sidang paripurna istimewa terkait pelantikan pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana—Deddy Amrullah.

Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, mengatakan bahwa menangnya Eva-Deddy dalam sidang Mahkamah Agung (MA) telah menjadi final disengketa Pilkada Bandarlampung.

“Alhamdulilah putusan kan sudah final. Kita berharap setelah KPU mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kan ada batas waktu paling lama 5 hari, untuk memplenokan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang,” kata Wiyadi.

Dengan begitu, setelah KPU menerima salinan putusan sidang sengketa tersebut maka DPRD setempat akan segera menggelar rapat paripurna istimewa guna menindaklanjuti ketetapan KPU.

“Kami dari DPRD juga menunggu surat dari KPU, akan segera kita tindaklanjuti melalui paripurna istimewa. Setelah kita tetapkan dalam paripurna istimewa kita akan berkirim surat ke Mendagri melalui Gubernur Lampung untuk ditetapkan jadwal pelantikan,” pungkasnya. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.