Dirjen Bimas Hindu Dorong Percepatan Review Buku Teks Pelajaran Agama Hindu

oleh

Lampungpedia.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu Kementerian Agama RI, Tri Handoko Seto mendorong percepatan review buku teks pelajaran agama Hindu yang sudah disusun dan ditelaah oleh Tim Penulis dan Penelaah Buku Teks Pelajaran Agama Hindu bentukan Ditjen Bimas Hindu bekerja sama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2020.

“Setelah di launching oleh Kemendikbud, kita targetkan tahun ajaran baru tahun 2022 secara bertahap buku-buku teks pelajaran agama Hindu sudah bisa didistribusikan kepada tenaga pengajar dan peserta didik di seluruh sekolah atau Pasraman” ungkap Tri Handoko Seto pada Rabu (1/9) dalam rapat secara virtual.

Dirjen Bimas Hindu juga meminta dilakukannya penguatan ajaran-ajaran Hindu berbasis nilai-nilai kearifan budaya lokal, yang dinilainya masih belum cukup terpublikasi selama ini.

“Buku-buku pelajaran agama Hindu seyogianya mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Hindu di Indonesia, karena ada banyak nilai-nilai yang kita bisa bangkitkan dan ajarkan kepada generasi penerus Hindu” sambungnya.

Salah satu Penyusun Buku teks pelajaran agama Hindu, I Gusti Agung Made Swebawa, mengungkapkan bahwa buku-buku teks pelajaran agama Hindu kelas satu, empat, tujuh, dan sepuluh saat ini sudah pada tahapan uji coba ke sekolah-sekolah penggerak Kemendikbud setelah lolos penilaian dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Agama RI

“Saat ini ada empat buku yang sudah pada tahapan uji coba ke sekolah-sekolah penggerak Kemendikbud, kita berharap buku-buku kelas lainnya segera menyusul” ungkapnya

Selain itu, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto menghimbau agar Tim Penulis dan Penelaah turut aktif mensosialisasikan hasil terbitan buku teks pelajaran agama Hindu yang sudah lolos dari penelaahan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama RI

“Kita harus turut aktif memastikan bahwa para guru dan siswa mendapatkan buku teks pelajaran agama Hindu yang disusun oleh pemerintah pusat dan apabila masih diperlukan buku pengayaan pendamping, maka harus dipastikan buku tersebut harus sudah lolos penilaian dari Kementerian Agama, agar bisa meminimalisir adanya konten-konten yang tidak sesuai dengan capaian pembelajaran yang sudah ditetapkan” tutupnya (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.