Lampungpedia.com, Bogor – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas berencana akan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pengelolaan Dana Punia yang ditujukan untuk memperkuat peran pemerintah dalam pengelolaan dana punia oleh masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Bimas Hindu melaksanakan Harmonisasi PMA tentang Pengelolaan Dana Punia bersama beberapa lembaga agama dan keagamaan Hindu.
“Dengan adanya Peraturan Menteri Agama ini akan menjadi acuan regulasi bagi umat Hindu dalam melakukan pengelolaan dana punia sekaligus bentuk pengawasan oleh pemerintah” ungkap Plt. Dirjen Bimas Hindu, Komang Sri Marheni pada Selasa (31/5/2022).
Plt. Dirjen Sri Marheni juga berpesan agar dana punia dikelola untuk merealisasikan program keumatan Hindu.
“Hasil dana punia harus difokuskan pada program peningkatan kesejahteraan umat dan pengembangan kualitas SDM Hindu” sambungnya.
Selain itu dirinya juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga, dan umat dalam menyukseskan program dana punia tersebut.
“Kita memiliki banyak PR dalam urusan SDM, pendidikan dan kesejahteraan umat, untuk itu kita perlu perkuat kolaborasi agar pengelolaan dana punia ini ke depan membawa manfaat bagi umat Hindu di Indonesia” tutupnya. (Rls/Red)