Mahfud MD Umumkan FPI Organisasi Terlarang, Segala Kegiatan Akan Dibubarkan

oleh

Lampungpedia.com, NASIONAL – Pemerintah Menetapkan Fron Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Bersama 6 Pejabat tertinggi di Kementerian Lembaga yakni: Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas mauapun organisasi biasa,” Kata Menkopolhukam.

Pemerintah juga meminta masyarakat agar tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

Karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.

Sebelumnya, FPI sempat menarik perhatian publik. Terutama usai Kepulangan Rizieq Shibab dari Arab Saudi.

FPI dan Rizieq disebut bertanggungjawab atas kerumunan masa disejumlah daerah pada masa pandemi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.