Lampungpedia.com, LAMTENG – Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyo Soemarto menghadiri sidang Paripurna di gedung DPRD Lamteng dalam agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Selasa (12/01/2021).
Dalam sidang Paripurna itu di pimpin langsung oleh ketua DPRD Lamteng Sumarsono yang di hadiri 48 Anggota dan Bupati Loekman Djoyo Soemarto bersama Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyo Soemarto dalam sambutannya mengatakan bahwa dua Raperda yang akan disahkan telah dilaksanakan pembahasan secara maksimal oleh DPRD melalui Komisi-Komisi, serta melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Adapun dua Raperda tersebut adalah yang pertama Raperda tentang pembentukan perseroan terbatas perusahaan perseroan daerah Bank pembiayaan rakyat Syari’ah Rajasa (merupakan Raperda Inisiatif Komisi II). Dan yang kedua Raperda tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan (merupakan Raperda Inisiatif Komisi IV).
Pada kesempatan tersebut Komisi II dan Komisi IV DPRD Lampung Tengah juga akan menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda sebagaimana yang telah disebutkan di atas.”Kata Bupati Loekman.
Sementara laporan dari Komisi II DPRD Lamteng membahas Raperda tentang pembentukan perseroan terbatas perusahaan perseroan Daerah Bank pembiayaan rakyat Syari‘ah (BPRS) Rajasa. “Kami ucapkan terimakasih atas inisiatif DPRD Lamteng yang telah menyusun Raperda pembentukan perseroan terbatas daerah BPRS Rajasa dan Raperda tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan,” Ujarnya.
Lanjut Loekman, di tahap kedua Raperda tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut Raperda tentang pembentukan perseroan terbatas Perusahaan perseroan daerah BPRS Rajasa, bahwa dengan Raperda ini merupakan lanjutan dari PT. BPRS Rajasa yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2009 dan diharapkan dapat lebih memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Oleh karena itu, Bupati Lamteng Loekman berharap dengan Raperda ini dapat meningkatkan kontribusi pada keuangan Pemerintah Daerah melalui setoran PAD yang berasal dari deviden, dimana bagian untuk pemegang saham ada kenaikan 5% dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, sehingga menjadi 55% sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.”Pintanya.
Menurutnya untuk Raperda tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan diharapkan dapat menjadikan landasan dalam melaksanakan proses pendidikan karakter pada peserta didik yang merupakan bekal menghadapi dinamika perubahan di masa depan dan bekal menuju generasi emas Indonesia Tahun 2045.
Untuk itu, untuk mencapai harapan tersebut tentunya perlu strategi khusus, diantaranya berupa dukungan pengembangan kurikulum, sarana, prasarana, sumber daya manusia, pembiayaan dan peran serta dari berbagai pihak. Dan dengan Raperda ini kedepan diharapkan pendidikan karakter dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. “Tutupnya. (Rls/Red).