Lampungpedia.com, Jakarta – Belakangan ini banyak kebijakan dari pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Mulai dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, naiknya harga BBM, naiknya tarif PPN, hingga wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi tiga periode. Menanggapi berbagai persoalan isu tersebut, PP KMHDI laksanakan Konsolidasi Nasional bersama PD dan PC KMHDI se-Indonesia pada, Minggu (10/4) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra mengungkapkan bahwa konsolidasi nasional ini hadir sebagai ajang menyamakan dan menyatukan pandangan terkait sejumlah persoalan bangsa saat ini.
“Konsolidasi Nasional yang dilakukan oleh KMHDI adalah bentuk kepedulian KMHDI melihat persoalan bangsa saat ini. Tujuan dari konsolidasi nasional ini untuk menyatukan pandangan dan sikap KMHDI,” kata Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra.
Ia menjelaskan bahwa di situasi pandemi Covid-19 yang belum usai, pemerintah justru mengambil kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Naiknya harga minyak goreng pasca kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), naiknya harga BBM jenis pertamax, naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%, hingga wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi tiga periode adalah bentuk tidak berpihaknya pemerintah kepada rakyat.
“KMHDI sebagai bagian dari masyarakat sudah barang tentu harus ikut menyuarakan aspirasi dari rakyat. KMHDI juga mesti aktif menjadi mitra kritis dan menjadi pengawas bagi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Hal ini KMHDI lakukan guna memastikan agar setiap kebijakan pemerintah betul-betul berpihak kepada rakyat Indonesia,” jelas Yoga.
Oleh karena itu, menyikapi berbagai persoalan bangsa hari ini dengan menimbang kajian dan hasil konsolidasi bersama KMHDI se-Indonesia pada Minggu, 10 April 2022, PP KMHDI Periode 2021-2023 mengeluarkan 5 poin sikap sebagai berikut:
Mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas kepada distributor atau oknum yang sengaja memanipulasi ketersediaan minyak goreng di pasaran yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga yang signifikan.
Menuntut pemerintah sesegera mungkin mengambil langkah strategis dalam upaya berdaulat dalam bidang energi dan menyudahi ketergantungan dengan negara lain yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dalam negeri.
Mendesak pemerintah untuk menyusun skema subsidi yang tepat sasaran dan diperuntukkan untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan RI melakukan evaluasi terhadap kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 11% karena berdampak pada turunnya daya beli masyarakat dan dapat mempengaruhi turunnya persentase tax ratio tahun 2022.
Menuntut Lembaga Eksekutif dan Legislatif RI menutup seluruh celah yang dapat digunakan untuk menggaungkan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI dan mendesak pemerintah fokus mengatasi isu-isu kerakyatan. (Rls/Red)