Lampungpedia.com, Nasional – Ketua Presidium PP KMHDI I Putu Yoga Saputra berharap penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Hindu dan ujaran kebencian oleh ceramah Desak Made Darmawati di channel Youtube Istiqomah TV dapat segera mendapat titik terang.
Hal itu setelah dirinya mendapatkan surat pemberitahuan atas perkembangan penyelidikan kasus tersebut oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tertanggal 30 Juni 2022.
“Terhitung bulan April tahun kemarin laporan sudah masuk, saat ini kasus bu Desak sudah masuk dalam penyelidikan dan harapanya terus berlanjut hingga menghasilkan keputusan dan titik terang yang jelas,” kata Yoga dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Dalam surat nomor B/47/VI/RES.2.5/2022/Dittipidsiber perihal pemberitahuan perkembangan penyelidikan ke-4 itu, Yoga menyebut Polri telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi termasuk Desak Made dan pemilik akun YouTube Istiqomah TV.
Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Tentunya kami dari KMHDI akan selalu mengawal perkembangan kasus ini hingga pada meja putusan,” ujarnya.
Selanjutnya, menurut Yoga, berdasarkan surat itu, penyidik akan melakukan analisa bukti-bukti elektronik dengan keterkaitan antara channel YouTube Istiqomah TV dengan pemiliknya.
Diketahui, sejumlah ormas Hindu melaporkan pemilik atau pengguna channel YouTube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri. Laporan polisi (LP) tersebut bernomor LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 21 April 2022.
Istiqomah TV dilaporkan gara-gara menyebarkan video ceramah Desak Made Darmawati yang diduga melakukan tindak pidana konflik suku, agama, ras, dan antargolongan.
Akun itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rls/Red)